Isa WNA Malaysia Menyelundupkan Sabu Seberat 500 Gram Tertangkap Di Jambi
Berita Terkini ~ Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Isa, diperkirakan harus bertahan hidup lebih lama lagi di Jambi. Pasalnya, akibat perbuatannya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 500 gram ke Indonesia, warga Johor tersebut dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi selama 13 tahun penjara.
Tidak itu saja, dalam amar tuntutannya terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan JPU Kejari Jambi Sukmawati.
Menurutnya, terdakwa dituntut sebagaimana diatur dalam pasal subsider yakni, pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, katanya, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim atas tuntutan yang diberikan jaksa.
Dalam pembelaannya di persidangan lalu, dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Diakuinya, dalam persidangan tersebut, terdakwa menolak didamping penasehat hukum. Terdakwa hanya memohon kepada majelis hakim keringanan hukuman atas perbuatannya.
Rencananya, pada sidang mendatang Majelis Hakim yang diketuai Makaroda Hafat beserta hakim lainnya mengagendakan membacakan vonis kepada Isa.
Baca Juga
- Yuk Coba Tidur Tanpa Mengenakan Bra, Ini Alasannya
- Gerindra Mempertanyakan Bagaimana Cara Mengajarkan Orang Sakit Jiwa Nyoblos
Post a Comment