Please Enable Javascript to view our site content

Thank you

Barner Atas

Pembunuhan Terhadap Mirna Ternyata Direncanakan oleh Jessica


Berita Terpercaya - Saat ini Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pada Tgl 15 Juni 2016.

Surat Dakwaan yang di lontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah bocor Ke publik Dengan Nomor Reg PDM-203/JKT.PST/05/2016.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica didakwa dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, pada 29 Januari 2016.

Baca Juga : Majalah Mandiri | Portal Berita Terkini , PREDIKSI TOGEL , Berita Indonesia , Berita Terpercaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.