Pembunuhan Terhadap Mirna Ternyata Direncanakan oleh Jessica
Berita Terpercaya - Saat ini Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pada Tgl 15 Juni 2016.
Surat Dakwaan yang di lontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah bocor Ke publik Dengan Nomor Reg PDM-203/JKT.PST/05/2016.
Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica didakwa dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, pada 29 Januari 2016.
Baca Juga : Majalah Mandiri | Portal Berita Terkini , PREDIKSI TOGEL , Berita Indonesia , Berita Terpercaya
Post a Comment